Wisata Anyer

Kuasa Hukum Warga Mekarsari Sebut Tambang Tanah Liat Ilegal

SERANG – Tambang tanah liat di desa Mekarsari, Kabupaten Lebak diduga tidak menggunakan izin tambang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum warga desa Mekarsari, Bahtiar Rifai usai mendampingi warga klarifikasi di Polda Banten, Jumat, (3/1/2025).

“Penyidik menunjukkan kita bertanya ini izinnya udah ada apa belum? katanya (penyidik-red) membangun perumahan, kalau berbicara membangun perumahan dari 2018 sampai sekarang perumahannya belum dibangun-bangun malah jalannya hancur materialnya aja yang diambil,” ungkap Bahtiar.

Bahtiar menduga, izin perumahan yang dilakukan di lokasi tambang tersebut merupakan kedok untuk mengeksploitasi sumber alam tersebut.

“kami menduga ya izin untuk perumahan tersebut adalah kedok gitu untuk menggali material yang sebenarnya, seharusnya (perizinan-red) itu harus diurus nah ini tidak diurus sama mereka untuk dieksploitasi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 7 warga desa Mekarsari diperiksa oleh Polda Banten atas dugaan penghasutan dan pengerusakan saat aksi penolakan tambang ilegal pada 17 Desember 2024. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien