Mencari Keadilan, Pribumi Yang Melamar Di Transmart Cilegon Ini Ngadu Ke Walikota

Dprd ied

CILEGON – Merasa diingkari setelah menunggu hampir 1 Tahun, warga Cilegon ini mengirim surat ke Walikota Cilegon perihal rekruitmen tenaga kerja di PT. Trans Retail Indonesia atau Transmart. Dimana di November 2020 lalu, namun kini Ia dikeluarkan secara sepihak oleh manajemen Transmart tanpa penjelasan.

“Bapak Walikota yang terhormat, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama terkait dengan salah satu permasalahan besar yang ada di Kota Cilegon yakni adalah tingkat pengangguran yang cukup tinggi. Saya mungkin adalah salah satu dari sekian banyak masyarakat bapak yang merasa cukup senang dengan keberadaan salah satu pusat retail baru yang ada di Kota Cilegon bernama PT. Trans Retail Indonesia atau yang sering kita kenal dengan sebutan Transmart Mall,” dalam surat pria bernama Muhammad Rizqi Baidullah, yang diberikan kepada Fakta Banten, Selasa (8/12/2020).

Ia mengapresiasi, kebijakan Pemerintah Kota Cilegon buat terkait dengan memprioritaskan masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja untuk ditempatkan di Mall Transmart tersebut. Namun, menurutnya, proses Rekrutmen yang dilaksanakan oleh PT. Trans Retail Indonesia telah bermasalah dan merugikan beberapa pelamar yang berdomisili asli Kota Cilegon.

“Saya adalah salah satu dari ribuan pelamar yang mengikuti proses Rekrutmen PT. Trans Retail Indonesia sejak bulan Oktober 2019 lalu, melalui Disnaker Kota Cilegon. Alhamdulillah segala proses yang disusun oleh pihak manajemen PT. Trans Retail Indonesia dapat saya lewati sehingga saya dapat dinyatakan lolos seleksi,” tulis pribumi yang berdomisili di Lingkungan Sumampir Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Lalu, ia mendapat panggilan untuk menandatangani kontrak kerja (PKWT) pada tanggal 16 Januari 2020 dan memulai kerja untuk beberapa hari. Sayangnya, karena terdapat kendala dari pihak manajemen yang mengakibatkan saya dan seluruh karyawan yang sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja harus kembali pulang kerumah.

“Tiba di tanggal 1 Februari 2020 kami kembali mendapat panggilan untuk menandatangani ulang kontrak kerja (PKWT) yang sempat tertunda. Saya dan seluruh karyawan yang telah dinyatakan lolos proses seleksi yang dilaksanakan di Disnaker tersebut juga mulai menjalankan proses training internal oleh pihak manajemen,” tulisnya.

Sayangnya, para calon pekerja dirumahkan untuk kedua kalinya karena terkendala bangunan yang belum rampung 100 persen, dan dinyatakan belum siap untuk digunakan menjelang Grand Opening yang rencananya akan dilaksanakan sekitar awal bulan Maret 2020. Rencana Grand Opening tersebut juga pada akhirnya dinyatakan ditunda.

“Bapak Walikota yang terhormat, setelah sekian lama sabar menunggu, saya dan rekan-rekan lainnya akhirnya kembali mendapat panggilan pada tanggal 4 Maret 2020 untuk mengulang kembali proses tandatangan kontrak kerja (PKWT). Dengan status yang sudah sangat jelas, baik dari sisi posisi maupun status karyawan karena bangunan Transmart dinyatakan telah siap. Dan akan dilaksanakan Grand Opening sekitar awal bulan April,” jelasnya.

Sayangnya, setelah beberapa hari menjalani masa-masa kerja yang telah kami tunggu lama kami harus kembali dirumahkan karena situasi Pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia khususnya Kota Cilegon sendiri. Ia dan rekan-rekan juga dengan berat hati harus menerima keputusan manajemen, karena bagi mereka itu merupakan keputusan yang tepat demi memutus mata penyebaran Covid-19 di kota Cilegon.

dprd tangsel

“Meski kami juga tidak dapat memastikan sendiri, kapan akan ada lagi panggilan untuk dapat memulai kerja kembali. Kami juga tidak terlalu kecewa dengan keputusan manajemen karena pihak manajemen juga telah berjanji kepada kami bahwa nanti setelah situasi Covid-19 mulai aman di Kota Cilegon. Kami akan dipanggil kembali dengan status dan posisi yang sama persis dengan Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang telah kami tandatangani bersama,” tulisnya.

Sampai di penghujung bulan November 2020, ia dan rekan-rekan kembali mendapat panggilan dari pihak manajemen untuk datang ke gedung Transmart Cilegon. Sayangnya, kali ini hanya beberapa orang saja yang mendapat panggilan, dan sebagian dari justru diinformasikan untuk bekerja dengan status tenaga magang, bukan dengan status kontrak atau mitra, seperti yang telah dijanjikan oleh pihak manajemen pada bulan Maret 2020 tersebut.

“Kebijakan manajemen ini jelas telah melukai perasaan kami yang sudah sejak setahun lalu mengikuti proses rekrutmen dengan baik. Namun, karena pihak manajemen menjelaskan bahwa keputusan ini adalah keputusan yang cukup sulit diantara permasalahan pandemi yang belum berakhir dan keadaan took yang harus segera dibuka demi mendapatkan profit. Kami akhirnya kembali menerima keputusan manajemen,” jelasnya.

Sampai pada beberapa hari setelah diinformasikan sebagai tenaga magang dan telah dimasukkan dalam Grup WhatsApp magang, ia justru menemukan beberapa hal janggal, dan sangat tidak berimbang yang justru membuat Ia dan beberapa rekan kecewa dengan kebijakan manajemen ini.

“Pertama, Pihak Manajemen telah melakukan hal diskriminatif karena telah menempatkan tenaga kerja yang pada proses awal di bulan Februari dinyatakan sebagai tenaga magang, menjadi tenaga kontrak/mitra. Sementara kami yang dahulu bahkan sudah sempat menandatangani perjanjian kerja sebagai tenaga kerja kontrak/mitra justru diturunkan sebagai tenaga magang,” tulisnya dalam surat yang dikirimkan ke Walikota Cilegon.

Lalu, Pihak manajemen telah mengingkari janji yang dinyatakan jelas pada bulan Maret 2020 bahwa tidak akan merekrut tenaga lain selain tenaga yang sudah sempat bergabung dan menandatangani kontrak kerja (PKWT). Pihak manajemen malah memanggil tenaga kerja lain yang Ia dan rekan-rekan justru tidak tahu menahu, sejak kapan dan dimana awal mereka melakukan proses rekrutmen.

“Karena menyadari beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak manajemen Transmart Cilegon ini, sayapun akhirnya memberanikan diri untuk menemui pihak manajemen seorang diri demi mempertanyakan lebih jelas dasar dari lahirnya kebijakan tersebut. Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, pihak manajemen dengan arogannya mengungkapkan bahwa saya telah ikut campur dengan urusan manajemen dan semua keputusan yang lahir dari manajemen adalah hak mutlak manajemen sebagai pemilik perusahaan,” jelasnya dalam surat.

Setelah mendapat jawaban yang sangat tidak memuaskan tersebut, ia akhirnya pulang dengan tangan kosong. Dan setelah keesokan harinya ia justru dikeluarkan dari Grup WhatsApp magang Transmart Cilegon, tanpa ada pembicaraan apapun sebelumnya.

“Setelah 24 jam saya menunggu penjelasan terkait dikeluarkannya saya secara sepihak, sayapun akhirnya memberanikan diri untuk kembali bertanya secara pribadi kepada manajemen terkait alasan kenapa dikeluarkannya saya dari Grup WhatsApp tersebut. Dan sampai surat ini saya tulis pihak manajemen belum memberikan jawaban apapun kepada saya,” tuturnya.

Dalam penutup suratnya, Ia memohon Walikota Cilegon yang Ia hormati, sebagai salah satu dari sekian banyak pihak yang pada saat ini merasa dirugikan oleh proses rekrutmen Transmart Cilegon. Agar Walikota Cilegon dapat melakukan perlindungan kepada kami dengan menentukan kebijakan yang berimbang dan seadil-adilnya baik bagi calon tenaga kerja, atau pihak manajemen PT. Trans Retail Indonesia. (*/A.Laksoko).

Golkat ied