Honda Slide Atas

Kucuran Dana Pusat Dipangkas Rp554 Miliar, Pelayanan Publik Pemprov Banten Bakal Terganggu?

 

SERANG–Pemerintah pusat memangkas kucuran dana alias Transfer ke Daerah (TKD) Pemprov Banten sebesar Rp554 miliar di tahun anggaran 2026.

Pemangkasan ini, memaksa Pemprov Banten harus mandiri serta bakal menghadapi sejumlah tantangan fiskal pasca pemangkasan yang terjadi di sejumlah Pemda.

Padahal, Pemprov Banten mendapat kenaikan TKD signifikan untuk tahun 2025 sebesar Rp19,150 triliun.

Jumlah ini sempat disebut sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja Pemprov Banten selama beberapa waktu terakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa langkah-langkah strategis bakal segera dibuat guna menyikapi pemangkasan ini.

Ia memastikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belanja wajib dan mandatori yang diamanahkan pemerintah pusat tetap terpenuhi, termasuk pelayanan publik yang tak bakal terganggu imbas pemangkasan TKD.

“Agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, kami akan melakukan perhitungan ulang dengan seksama antara TAPD, bersama DPRD,” ujar Rina, Selasa (7/10/2025).

Rina mengungkapkan, terdapat opsi yang tengah dibahas soal realokasi belanja dari sejumlah sektor yang kurang produktif.

Nantinya sektor tersebut bakal diarahkan ke program yang menyentuh langsung masyarakat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana meminta agar Pemprov dapat menggenjot pendapatan, di tengah pemangkasan. Misalnya, dengan menggenjot sektor pajak.

“Tapi tetap akan kita upayakan bagaimana pendapatan itu bisa maksimal,” jelasnya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien