Lagi, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Sankyu

SERANG – Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak  tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kamis (20/5/2021).

Dalam intruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sekda ramadhan

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Menutup rumah ibadah; 4. Melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang; 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Honda