Lagi, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Dprd ied

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%  yang pengaturannya  ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau  Peraturan Bupati/Walikota. Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selain pengaturan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten/Kota  sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

dprd tangsel

Kemudian, memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan  kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, kaitan dengan paska Hari Raya Idul Fitri, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol  kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Adapun terkait dokumen yang harus ditunjukan kepada petugas saat melakukan perjalanan lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda
tangan elektronik dan identitas diri calon
pelaku perjalanan;

Gubenur juga mengintruksikan  Instansi pelaksana bidang Perhubungan dan
Satpol PP untuk melakukan penguatan,
pengendalian, pengawasan terhadap masyarakat pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. (*/Red)

Golkat ied