Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp17 Miliar

Dprd ied

CILEON – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Banten) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 118.383 ekor baby lobster jenis pasir dan 2.100 baby lobster jenis mutiara yang hendak dikirim ke Singapura melalui Jambi, di salah satu gudang, Desa Muara Binuangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Jumat (4/10/2019).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P). Golkariansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam kemarin sekitar pukul 20:30 WIB. Para pelaku tertangkap saat hendak membungkus baby lobster dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi.

“Pelaku ada dua orang berinisial WS (30 tahun) dan EF (30 tahun) yang tertangkap di salah satu gudang tempat pembenihan baby lobster,” kata Danlanal.

dprd tangsel

Danlanal menjelaskan, penangkapan bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan baby lobster sehingga dilakukan pengintaian yang kemudian ditelusuri oleh tim gabungan TNI AL.

“Para pelaku rencananya akan mengirim dalam jumlah yang banyak sehingga dalam pengintaian, para pelaku berhasil kita amankan. Upaya penyelundupan secara ilegal yang berhasil kita gagalkan itu telah merugikan negara hingga Rp17.863.450.000,00 , dan pemilik baby lobster berinisial HO masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Jo, pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia No 45 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 9 Jo pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no 1993 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang baby lobster di bawah dua ratus gram tidak boleh diekspor. (*/Red)

Golkat ied