Logo RSUD Labuan Disebut Gunakan Desain Milik Orang Lain Tanpa Izin, Dinkes Banten Bakal Digugat
SERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dituding menggunakan desain logo tanpa izin dari si pembuatnya yakni A.G. Maulana Atmadirdja atau Guntur sapaannya.
Guntur merasa keberatan hasil ciptaannya digunakan oleh RSUD milik Pemprov Banten tersebut dan bakal melakukan gugatan hukum.
“Saya menyampaikan keberatan yang serius sekaligus rasa keprihatinan yang mendalam atas tindakan Dinas Kesehatan Banten yang menggunakan karya saya, tanpa izin dan tanpa atribusi yang layak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Logo tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI atas nama dirinya, Agus Guntur Maulana.
“Namun tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, Dinkes Banten telah menggunakan logo ciptaan saya tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan,” ujarnya.
“Termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media komunikasi visual lainnya,” sambungnya.
Guntur mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia mengatakan bahwa tindakan ini diduga merupakan pelanggaran serius, khususnya yang berkaitan dengan hak
moral dan hak ekonomi pencipta.
“Saya menghormati, fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika,” ujarnya.
“Sebagai pencipta, saya memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaan saya,” tambahnya.


Pria yang berprofesi sebagai desainer grafis profesional berpengalaman lebih dari 20 tahun itu, merasa dirugikan atas tindakan penggunaan logo karyanya yang digunakan oleh salah satu RSUD di bawah naungan Dinkes Banten.
“Hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinkes Provinsi Banten,” ujarnya.
Pelanggaran ini, kata dia, bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum.
Guntur sempat mengirimkan surat somasi resmi kepada Dinkes Banten, mengajukan pengaduan kepada DJKI, menyampaikan tembusan surat kepada LKPP, Ombudsman, dan media massa.
Sejauh ini untuk somasi, Dinkes Banten sendiri telah meresponnya dengan mengeluarkan surat tanggapan.
Surat tersebut berisi bahwa pasca surat somasi diterima pada Kamis 24 Juli 2025, pihak Dinkes Banten langsung mencopot logo tersebut di RSUD Labuan.
Wartawan mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak Dinkes Banten, namun yang bersangkutan menjanjikan bakal memberikan keterangan lebih lanjut.
Polemik ini sempat dimediasi pada hari Senin, (25/8/2025) yang lalu oleh Kementerian Hukum Banten.
Namun upaya mediasi di antara dua belah pihak disebut gagal mencapai kesepakatan. (*/Ajo)


