Wisata Anyer

Mahasiswa Sebut Penggeledahan PT ABM Tanda Lambannya Pemprov Banten Tangani BUMD

 

SERANG-Mahasiswa menyebut penggeledahan Kantor PT. ABM merupakan tanda dari lambannya Pemprov Banten menangani persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mahasiswa yang terhimpun dalam Ruang Ekspresi Indonesia mengatakan, persoalan PT. ABM sudah sangat kronis. Namun sikap Pemprov Banten seolah-olah cuek dan tak hadir alias alpa dalam dugaan korupsi BUMD PT ABM.

“Lambatnya penanganan kasus ini menjadi bukti nyata kealpaan dan ketidakseriusan pemerintah daerah,” ujar Ketua Umum Ruang Ekspresi Indonesia M.Royhan Daestaki, Rabu (22/4/2026).

Sinyal merah atas pengelolaan PT. ABM, kata dia, sebenarnya sudah terlihat sejak tiga tahun lalu, tepatnya mulai tahun 2023.

Namun alih-alih pembenahan, Pemprov Banten malah terkesan tak membuat perubahan pada perusahaan yang selalu alpha mencantumkan laporan keuangan tahunan tersebut pada publik.

“Berbagai laporan mengenai mark-up harga komoditas pertanian serta penyimpangan prosedur pengadaan barang sebetulnya telah tercium,” ujarnya.

“Faktanya, tidak ada tindakan preventif dari Pemprov Banten. Mereka membiarkan BUMD ini berjalan seperti tanpa pembinaan, sementara aparat hukum baru bergerak setelah kerugiannya membengkak dan asetnya nyaris habis,” ujarnya.

Royhan membandingkan kinerja BUMD Banten dengan Pemprov Jabar.

Menurutnya, faktor pengawasan dan audit berkala perlu dilakukan agar PT. ABM bisa terselamatkan.

Namun nasi sudah menjadi bubur, penggeledahan menjadi salah satu tanda bahwa PT.ABM berada di titik nadir, sulit untuk diselamatkan.

“BUMD minim pembinaan, padahal BUMD di Banten tergolong sedikit jumlahnya dibandingkan BUMD milik pemerintah daerah lain, seperti Pemprov Jakarta dan Pemprov Jawa Barat,” kata dia.

Royhan menduga, pembiaran PT. ABM hingga berujung penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis (16/4) lalu merupakan bentuk konflik kepentingan antar para pihak.

Seperti pola lama kaset usang, PT.ABM sengaja dirugikan atau dikenakan kasus hukum seperti korupsi, lalu pihak yang ingin “membenahi” masuk, persis seperti pahlawan kesiangan, namun tak ada pembenahan lebih lanjut.

Bisa jadi, kata dia, BUMD yang berdiri berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 itu, diduga telah lama dijadikan bancakan alias pundi-pundi rupiah kantong sejumlah oknum pejabat.

Royhan mendesak kepada Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten agar mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.

“Membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi dan mahasiswa untuk melakukan audit forensik secara independen,” ujarnya.

Kemudian memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas PT. ABM hingga kasus ini tuntas.

“Kami tidak ingin penggeledahan ini hanya menjadi sandiwara. Jangan sampai ini hanya korban tebang pilih,” katanya.

Apabila aparat penegak hukum lamban, pihaknya akan menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kelalaian dalam melakukan pengawasan BUMD.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien