
LEBAK-Kabupaten Lebak dikenal memiliki potensi sumber daya alam pertambangan yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Alih-alih dinikmati warga lokal, potensi itu dinilai lebih banyak tereksploitasi oleh investor dan kelompok oligarki.
Salah satu harapan masyarakat agar bisa ikut menikmati sumber daya di daerahnya sendiri adalah keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Untuk mengakomodasi hal itu, Kementerian ESDM RI menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 65 Tahun 2026 pada 12 Februari 2026.
Dalam lampirannya memuat data peta titik koordinat WPR di Provinsi Banten. Tercatat ada 9 titik WPR di Kabupaten Lebak.
Namun, peta tersebut tidak mencantumkan nama lokasi secara spesifik. Kondisi ini memicu kebingungan di masyarakat.
Wakil BEM Banten Bersatu, Rizqi Ahmad Fauzi, menilai hal tersebut mencederai asas transparansi dalam prinsip good governance.
“Dinas ESDM seharusnya transparan kepada masyarakat terkait nama wilayah yang menjadi titik koordinat wilayah pertambangan rakyat, supaya masyarakat juga tahu, jangan ditutup-tutupi seperti ini,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Rizqi mengaku telah menggelar audiensi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy.
Audiensi tersebut untuk mengadvokasi harapan masyarakat terkait WPR di Lebak sekaligus meminta kejelasan nama titik lokasi WPR.
Dalam audiensi tersebut, Ari menjelaskan bahwa nama titik lokasi WPR di Lebak masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan.
“Belum bisa ditransparansikan karena belum dilakukan peninjauan secara intensif, dan juga belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut,” jelasnya.
“Kita bukannya tidak mau transparan, tapi ada mekanisme dan prosedurnya. Pertama harus dianalisis dulu lokasinya, terus harus ada pedoman dan perda-nya juga, baru bisa disosialisasikan,” tambah Ari James.
Meski mendapat penjelasan, Rizqi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti.
BEM Banten Bersatu akan terus mengawal isu ini dan mendesak Dinas ESDM Banten untuk menjalankan asas transparansi kepada publik.
Sebelumnya, Ari James mengungkapkan, Pemprov Banten mengajukan WPR lebih dari 1.000 hektare ke dalam 32 titik.
Setelah dilakukan verifikasi tim dari kementerian, yang disetujui hanya 11 titik yang terdiri dari sekitar 528 hektare WPR di Kabupaten Lebak dan 26 hektare WPR di Kabupaten Pandeglang.
“Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, untuk pelaksanaannya masih menunggu pedoman teknis dari kementerian yang diharapkan keluar pada akhir tahun ini.
Setelah itu, diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya masih dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), FGD dengan pemangku kepentingan terkait, kemudian pembentukan jenis badan usaha.
“Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” jelasnya.***

