Mendagri Turun Tangan, Minta Bupati dan Walikota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Dprd

SERANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI meminta bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Permintaan itu tertuang dalam surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ.

Surat itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, (17/4/2024) kemarin. Bahkan surat tersebut ersifat segera dengan perihal penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam surat tersebut, dinyatakan permintaan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Surat Mendagri itu juga ditembuskan langsung ke Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua DPRD Provisni Banten serta 8 DPRD kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Setidaknya ada enam poin dalam surat Mendari Tito itu, meliputi:

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari Bupati Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Itulah bunyi enam poin yang tertulis dalam surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ. (*/Faqih)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien