Menteri Desa PDT Hapus Kabupaten Lebak dan Pandeglang dari Status Daerah Tertinggal

KPU Cilegon Coblos

 

LEBAK – Nama Lebak dan Pandeglang dicoret dari daftar Kabupaten tertinggal. Kedua kabupaten ini dinilai berhasil menangani masalah ketertinggalan daerah dalam tiga tahun terakhir.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar, saat acara Hari Percepatan Pembangunan Daerah 2023 di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (17/11/2023) malam.

“Lebak luasnya sangat luar biasa, berbatasan dengan Sukabumi dan Bogor, jarak tempuh dari kota sampai 4-5 jam, tahun ini alhamdulillah sudah lepas dari daerah tertinggal,” kata Halim. Prestasi ini, kata Halim, menjadi alasan Percepatan Pembangunan Daerah 2023 digelar di Lebak yang juga berbatasan langsung dengan Pandeglang.

Halim mengatakan, kedua daerah selama tiga tahun bekerja keras untuk mengeluarkan wilayahnya dari status daerah tertinggal, satu di antaranya adalah dengan percepatan pembangunan di desa.

Selama ini, Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan dua daerah paling tertinggal di Provinsi Banten bahkan di Pulau Jawa.

Menurut Halim, saat ini masih ada 37 kabupaten di Indonesia yang masih berstatus tertinggal. Jumlah tersebut berkurang signifikan dari sebelumnya 199 kabupaten tertinggal pada 2014.

Sementara di tingkat desa, kata dia, saat ini masih ada 4.850 desa sangat tertinggal dan 7.156 desa tertinggal.

“Harapannya pada 2024 ada 25 daerah lain yang lepas status sebagai daerah tertinggal,” kata Halim. (*/Kompas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien