Mesin Diesel Listrik di Pulau Tunda Rusak, Komisi II Akan Usulkan di APBD 2021
SERANG – Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang telah mengalami kerusakan selama dua bulan. Hal itu membuat warga setempat merasa terganggu aksesnya.
Di tempat penyimpanan PLTD itu terdapat dua unit mesin diesel. Keduanya juga sudah tak layak pakai, lantaran usia mesin sudah mencapai 7 tahun.
Demikian terungkap saat rombongan Komisi II DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja sekaligus pengawasan ke wilayah yang terdapat 1.500 jiwa penduduk tersebut.
Anggota Komisi II sekaligus Anggota Banggar DPRD Banten, Dedi Haryadi merasa prihatin atas keadaan yang dialami warga Pulau Tunda. Pasalnya, selain keterbatasan akses listrik yang dinikmati terhambat, warga juga tengah mengalami musibah karena salah satu sumber energi listriknya sudah rusak.
Pihaknya mengaku akan memperjuangkan di DPRD Banten untuk mengusulkan pembelian mesin diesel listrik baru, agar masyarakat Pulau Tunda kembali menikmati listrik, meskipun tak semaksimal apa yang dirasakan warga di perkotaan.
“Tentunya kita bicara nanti di badan anggaran, kita masuk anggaran di 2021,” ujar Dedi kepada Fakta Banten, Kamis (3/9/2020).
Diungkapkan Politisi Berkarya ini, kehadiran mesin diesel listrik di Pulau Tunda itu sangat penting. Untuk itu DPRD berencana menganggarkan pada APBD murni 2021 untuk pembelian mesin diesel.
“Jelas karena ini kredibilitas legislatif, kredibilitas dewan, karena yang turun ketua (DPRD),” tegasnya. (*/Faqih)