MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka, Gerindra Banten Sumringah

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Kamis, (15/6/2023). Dalam putusannya, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut membuat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Provinsi Banten, Agus Supriyatna merasa sumringah. Terlebih Gerindra Banten konsisten mengkampanyekan agar Pemilu dilaksanakan dengan demokratis.

“Menyambut baik putusan MK tersebut apalagi Gerindra dan beberapa partai lainnya mengharapkan agar sistem proporsional terbuka dipertahankan,” ujar Agus kepada Fakta Banten, pada Jumat, (16/6/2023).

PUPR Banten Infografis

Dengan putusan tersebut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Banten ini semakin optimis untuk kembali mempertahankan kemenangan di Provinsi Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

“Siap memenangkan kembali baik itu Prabowo Presiden dan Partai Gerindra,” tegasnya.

Advert

Seperti diketahui, Gerindra menjadi partai pemenang di Provinsi Banten pada Pemilu 2019 lalu, dengan memperoleh 16 kursi DPRD Provinsi Banten. Bahkan menjadi partai pemenang di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten. (*/Faqih)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien