Modus Korupsi di Dinkes Banten, Tersangka Mark-up Satu Masker Rp150 Ribu
SERANG – Kejakaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Modus yang dilancarkan tersangka yakni dengan menaikkan harga masker (mark up).
“Seharusnya tidak seharga itu tapi atas kemudian permohonan dari penyedia barang maka kemudian dirubah RAB itu. Sehingga kemudian ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan,” ujar Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Tak tanggung-tanggung, ketiga tersangka bersepakat untuk merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan masker KN95 dengan harga yang tinggi. Di mana harga per-Pcs atau satu masker KN95 di mark up hingga Rp150 ribu.
“Awalnya diharga Rp70 ribu, kemudian setelah pihak penyedia barang meminta untuk merubah harga barang per-Pcs nya, jadi kurang lebih Rp220 per-Pcs,”
Tim Penyidik Kejati Banten akhirnya menyimpulkan, bahwa dengan modus mark up yang dilakukan tiga tersangka adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp1,680 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar.
“Saya meyakini betul ini adalah tindak pidana koruspi dengan sementara ini sebesar Rp1,680 miliar,” kata Asep.
Atas kasus itu, Kejati Banten masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikan dengan termasuk penambahan pasal-pasal lainnya.
“Pasalnya untuk saat ini penyidik menyangkakan pasal 2, junto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, junto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nanti kita lihat pemberatan segala macam,” terangnya. (*/Faqih)