Modus Licik! Dua Pemuda Asal Lebak Ditangkap Polda Banten dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

SERANG – Dua pemuda asal Kabupaten Lebak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Keduanya diringkus di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025), saat tengah menjalankan aksinya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ER (19) dan AS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang kami tangkap saat sedang mengisi Bio Solar menggunakan mobil boks Hino Fuso dengan nomor polisi B 9372 CDB,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Fakta Banten dari Bidang Humas Polda Banten, Rabu (19/3/2025).
Menurut Reza, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi dengan tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pasang plat nomor kendaraan serta barcode Pertamina di ponsel milik pelaku.
“Modus mereka cukup rapi. Mereka mengisi BBM subsidi secara normal sesuai kapasitas tangki kendaraan, yakni 145 liter, menggunakan barcode resmi.
Namun, setelah itu, BBM dipindahkan ke dalam tangki penampungan menggunakan pompa.
Selanjutnya, mereka berpindah ke SPBU lain dengan mengganti plat nomor kendaraan dan barcode agar bisa membeli Bio Solar lagi,” papar Reza.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Para pelaku diketahui telah mengumpulkan BBM sebanyak 2.520 liter yang diperoleh dari berbagai SPBU di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan serta barcode dari Pertamina. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mengungkap celah yang memungkinkan kecurangan ini terjadi,” tambah Reza.
Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tutup Reza.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba mencari keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi. Polda Banten memastikan akan terus mengawasi distribusi BBM agar subsidi tepat sasaran. (*/Sahrul).