Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi

SERANG – Polsek Walantaka, Polres Serang Kota, Polda Banten mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dibawa kabur oleh pelaku dari Sabtu 14 Novmber 2020 kemarin.

S (40) warga asal Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Maryono.

Demikian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / XI / 2020 / Sek. Walantaka tanggal 15 November 2020 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah RT 01 RW 08 Kecamatan Bojong Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (19/11/2020) dinihari.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Benar, bahwa unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Vario. korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 15 November 2020. Dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 19 Nopember 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (22/11/2020).

Kartini dprd serang

Adapun kronologis kejadiannya, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban M (31) melalui adiknya IH (18), namun motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya.

Selanjutnya, tersangka S merupakan warga Kabupaten Pandeglang. S ditangkap dirumah kontrakannya di daerah Kecamatan Bojong Gede Kota Bogor, Jawa Barat.

Kemudian didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi A-3187-CN, dan Nomor Rangka MH1JFH110FK440445, Nomor Mesin JFH1E-1439132, serta satu buah kunci motor dan satu lembar STNK asli.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*/Faqih)

Polda