Wisata Anyer

Momen Hari Nelayan Nasional, Kholid Miqdar Sebut Pemerintah Setengah Hati Tangani PIK 2 dan Pagar Laut

HUT RI PT PCM – KPP

 

SERANG – Aktivis Kholid Miqdar kembali menyuarakan ketidakadilan yang dialami para masyarakat pesisir.

Pada momentum Hari Nelayan Nasional yang jatuh tanggal 6 April itu, Kholid mendesak agar proyek PIK 2 dihentikan dan minta pelaku sebenarnya pemagaran laut segera diadili.

Ia menyebut, sikap pemerintah akan proyek PIK 2 yang dinilai banyak bermasalah masih setengah hati.

“Saya anggap (pemerintah) masih setengah hati, takut-takut, padahal sudah jelas terang benderang,” ujarnya dalam video dikutip dari akun Facebook Kholid Miqdar, Rabu (8/4/2026).

Berkaitan dengan PIK 2, Kholid menyinggung soal pagar laut sepanjang 30 km lebih yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang.

Menurutnya polemik yang sempat viral ini belumlah tuntas. Sebab, dalang utama pemagaran laut belumlah diadili.

Kholid juga menyinggung Kepala Desa Kohod, Arsin, yang ikut terseret dalam kasus ini. Namun Arsin, kata dia, tidak divonis atas kasus pemagaran laut, melainkan kasus pemalsuan dokumen.

“Pelaku pemagaran laut, di seluruh penjuru Indonesia sudah tahu, tetapi pelakunya tidak diadili secara hukum,” kata dia.

HUT RI Pramuka Sankyu

Kholid mengingatkan pemerintah agar bertindak tegas kepada para oligarki yang telah merampas kedaulatan laut masyarakat pesisir.

“Jangan sampai kami (melakukan) mosi tidak percaya kepada pemerintah yang selalu berpihak kepada oligarki,” kata dia.

“Kami tidak ingin punya negara hasil skenario oligarki karena kami tak mau dipimpin oleh oligarki. Kami rakyat, nelayan, petani ingin merdeka secara total, mempunyai kedaulatan bangsa ini,” sambungnya.

Selanjutnya dalam keterangan resminya, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengungkapkan hal serupa.

Mereka menuntut pemerintah menghentikan perampasan ruang hidup pesisir dan Nelayan Banten.

“Praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, hukum, dan hak hidup rakyat,” tulisnya.

Untuk pagar laut, meski telah dinyatakan melanggar hukum dan sebagian dibongkar, sisa-sisa pagar masih menjadi ancaman langsung bagi keselamatan nelayan, merusak perahu, alat tangkap, dan menghambat akses mencari nafkah.

“Lebih serius lagi, penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan utama belum tersentuh,” tulisnya lagi.

“Kami menuntut audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit harus mencakup seluruh aspek: perizinan, tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana,” tutupnya. (*/Ajo)

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien