DPMPTSP Kabupaten Serang Targetkan 500 NIB Gratis untuk Pelaku Usaha di 29 Kecamatan
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar layanan jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat.
Program tersebut menyasar pelaku usaha di 29 kecamatan di Kabupaten Serang dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang yang diperingati pada 8 Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin mengatakan, program pelayanan NIB gratis tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas agar perangkat daerah menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
“Sebagai OPD teknis yang membidangi perizinan, kami melakukan roadshow untuk memberikan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada seluruh pelaku usaha, baik UMKM kecil, menengah maupun usaha besar,” kata Wawan di Puspemkab Serang, Senin (21/9/2026).
Roadshow pembuatan NIB gratis tersebut mulai dilaksanakan pada Senin dengan menyasar tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pamarayan, Petir dan Bojonegara.
DPMPTSP Kabupaten Serang menargetkan seluruh rangkaian pelayanan di 29 kecamatan dapat dituntaskan paling lambat 2 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, layanan dilakukan rata-rata di tiga kecamatan setiap hari.
Wawan mengatakan, pelaku UMKM menjadi salah satu sasaran utama dalam program tersebut.
Menurutnya, kepemilikan NIB penting bagi pelaku usaha karena menjadi bagian dari legalitas usaha sekaligus dapat mendukung akses terhadap berbagai program pengembangan usaha.
“Di daerah seperti Pamarayan, yang datang lebih banyak pelaku UMKM. Kami mendorong mereka segera memiliki NIB karena menjadi salah satu persyaratan penting untuk pengembangan usaha, termasuk ketika ingin mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan dari bank Himbara,” ujarnya.
Meski program tersebut secara khusus menargetkan 500 NIB dalam rangka Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Wawan memperkirakan jumlah NIB yang diterbitkan dapat melampaui target.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan di satu kecamatan saja, rata-rata terdapat sekitar 50 pelaku usaha yang mengurus NIB dalam waktu beberapa jam.
“Kalau rata-rata 50 NIB per kecamatan dikalikan 29 kecamatan, potensinya hampir 1.500 NIB. Jadi target 500 NIB sangat mungkin terlampaui. Respons masyarakat juga cukup bagus,” ungkapnya.
Menurut Wawan, pembuatan NIB sebenarnya relatif mudah. Namun, masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala karena belum terbiasa menggunakan teknologi informasi maupun belum memahami persyaratan administrasi yang diperlukan.
Karena itu, layanan jemput bola dinilai penting agar masyarakat tidak perlu mengurus seluruh proses secara mandiri.
“Walaupun prosesnya sudah kami informasikan, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha, kami ingin mendekatkan pelayanan dan membantu masyarakat yang masih mengalami kendala,” katanya.
Wawan menjelaskan, persyaratan pembuatan NIB berbeda antara pelaku usaha perorangan dan badan usaha.
Untuk pelaku usaha perorangan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, informasi jenis usaha, alamat email, serta foto tampak depan tempat usaha.
Sementara untuk badan usaha, diperlukan sejumlah dokumen tambahan, termasuk identitas direktur dan NPWP serta dokumen pendukung lainnya.
DPMPTSP Kabupaten Serang juga memastikan proses penerbitan NIB dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dalam kegiatan roadshow tersebut, Wawan bahkan menunjukkan langsung proses pembuatan NIB bagi pasangan suami istri pelaku usaha yang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit.
“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, target kami prosesnya lima menit selesai dan NIB bisa langsung dicetak,” tuturnya.
Program pelayanan NIB gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Kabupaten Serang mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus mempermudah mereka dalam mengembangkan usaha di masa mendatang.***

