Monev 2021, KI Harap Pemprov Banten Tetap Jadi Provinsi Informatif

Sankyu

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2021 dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dilaksanakan secara virtual, Senin (12/7/2021).

Kegiatan yang diikuti seluruh OPD ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati dan Ketua Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin.

Ketua KI Banten, Hilman dalam sambutannya mengatakan, Monev tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka memenuhi tuntutan dan kewajiban pelaksanaan dan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Monev tahun 2021 juga bersamaan waktu dengan monev KI Pusat terhadap Pemerintah Provinsi Banten, di mana tahun lalu meraih kualifikasi Informatif.

“Sehingga diharapkan tahun 2021 dapat mempertahankan sebagai provinsi informatif dan juga menaikkan peringkat 6 menjadi 5 besar dari 34 provinsi di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menjelaskan, konstitusi negara telah melindungi hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dijelaskan dalam pasal 28 F UUD 1945.

Sekda ramadhan

“Untuk itu kewajiban badan publik khususnya OPD Pemerintah Provinsi Banten wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mendorong Monev tahun 2021 mengalami peningkatan peringkat agar menjadi lebih baik dalam memberikan layanan informasi publik, yang dapat didukung oleh seluruh OPD dan masing-masing pimpinannya

“KI Banten merupakan kepanjangan tangan DPRD Provinsi Banten dalam melakukan fungsi pengawasan OPD dalam hal kepatuhan melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga jika Monev 2020 hanya memperoleh 4 OPD yang informatif, saya berharap monev tahun ini semua OPD dapat menjadi badan publik informatif,” pintanya.

PPID Utama provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak PPID Pembantu untuk dapat berinovasi dan melahirkan berbagai kreatifitas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Terutama hak-hak publik untuk mendapatkan informasi mesti dipenuhi.

Sementara dalam kesempatan itu Ketua Bidang Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin menyampaikan petunjuk umum dan teknis monitoring dan evaluasi bagi badan publik.

“Tahapan Monev diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing OPD, kemudian akan dilakukan validasi SAQ melalui web. Pada tahapan berikutnya akan dilaksanakan presentasi oleh badan publik dan tim Monev KI akan melakukan visitasi terhadap seluruh OPD dan Badan Publik yang telah ditetapkan,” katanya. (*/Faqih)

Honda