MUI Banten Setuju Dana Zakat Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
SERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten setuju penggunaan dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Hemat saya dana zakat bisa saja digunakan untuk program MBG ini,” ujar Ketua MUI Banten KH. A. Bazari Syam saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).
Perlu diketahui, usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG ini sempat diutarakan oleh Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, yang belakangan ini tengah ramai dibincangkan beberapa hari lalu.
Namun penggunaan dana zakat untuk program MBG, katanya, perlu disesuaikan dengan syarat-syarat yang ada untuk penerimanya.
“Selama penerima manfaatnya fakir dan miskin tentunya muslim yang terkategori pada mustahiq zakat. Prinsipnya pendistribusian zakat itu kan tidak boleh keluar dari 8 Asnaf, seperti firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan teknis dana zakat untuk program MBG, kata dia, perlu dibicarakan dengan lembaga yang berwenang.
“Tentu saja terlebih dahulu dibicarakan dengan Baznas supaya masuk dalam rencana kerja anggaran tahunan, sehingga Baznas bisa akuntabel sebagai penyelenggara yang mengurusi zakat,” tukasnya. (*/Ajo)