Gerindra

Soal Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Kemenag Kabupaten Serang: Kita Sepakat dan Dukung 

 

 

SERANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang sepakat dan akan mendukung penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perlu diketahui, usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG ini sempat diutarakan oleh Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, yang belakangan ini tengah ramai dibincangkan beberapa hari lalu.

Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, Jamaludin mengatakan, pihaknya bakal mengikuti arahan Pemerintah Pusat apabila program pemanfaatan dana sosial atau dana zakat ini diperuntukan untuk membantu program besutan Presiden Prabowo itu.

“Yang pasti mendukung dan kita ikut, walaupun secara administrasi belum (ada). Tetapi yang sudah saya baca adalah ada surat edaran Dirjen Pendisnya (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam),” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

HUT Gerindra Atas

Ia melanjutkan, pemberian bantuan untuk program MBG merupakan upaya meningkatkan pemberdayaan dana zakat, infak, dan wakaf (ZISWAF).

Gerindra tengah

Nantinya, penggunaan dana zakat bakal dikolaborasikan dengan Bidang Pendidikan. Hal ini karena pemberdayaan program zakat wakaf menyentuh ke dalam empat komponen, yakni bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi umat.

“Harus betul-betul kita kawal agar tujuan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama, bisa menjadi salah satu faktor untuk mengentasan kemiskinan,” terang Jamal.

Sedangkan untuk pemberian bantuan MBG akan dilakukan melalui lembaga-lembaga madrasah dan pondok pesantren yang ada di naungan Kemenag.

Kemudian terkait sumber dananya, apakah berasal dari penerima manfaat atau bukan, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kemenag Pusat.

Selain lembaga yang diberikan tugas sebagai audit syariah, terang Jamal, Kemenag Kabupaten Serang juga bertindak sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Dalam setiap bulan bervariasi tergantung potongannya, tetapi kalau dirata-rata sekitar Rp 70 jutaan (dana zakat) kami setor ke Baznas,” ungkapnya.

“Itu berdasarkan zakat profesinya, ada rumusnya, kalau engga salah 2,5 persen dari gajih pokok karyawan. Ada yang Rp50.000 ada yang Rp100.000 tergantung dari gaji pokoknya,” pungkasnya. (*/Ajo)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien