Ombudsman Tegaskan Uang Pungutan Rp800 Ribu Perpisahan SMKN 1 Cinangka Harus Dikembalikan dan Tak Boleh Dipotong

 

SERANG – Ombudsman Provinsi Banten menegaskan bahwa uang pungutan sebesar Rp 800 ribu per siswa untuk acara perpisahan SMKN 1 Cinangka agar dikembalikan.

Perlu diketahui, acara perpisahan SMKN 1 Cinangka dibatalkan, namun uang iuran untuk acara yang sudah dibayarkan, kabarnya tidak akan dikembalikan secara utuh, tetapi akan ada pemotongan.

“Kalau (orangtua murid) keberatan, maka tak boleh, harus dikembalikan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada Fakta Banten, Kamis (8/5/2025).

Fadli menjelaskan, apabila pihak sekolah melakukan pemotongan untuk biaya lainnya, harus terlebih dahulu melalui persetujuan dengan para wali murid, tak bisa langsung memotong begitu saja.

“Seandainya (acara perpisahan) itu dibatalkan lalu ternyata ada keperluan yang lain, harusnya disepakati terlebih dahulu. Harus transparan dong untuk apa, harus persetujuan orang tua, kalau mereka tidak setuju, tidak boleh (pemotongan) dilakukan,” tegas Fadli.

Untuk keberatan, salah seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pihak sekolah tidak bisa mengembalikan secara utuh uang tersebut, karena mengaku telah digunakan untuk keperluan lain.

Ia mengaku, hampir semua orang tua murid mengeluhkan ketidakjelasan pengembalian uang pembatalan acara perpisahan oleh pihak sekolah.

Fadli melanjutkan, seharusnya pihak sekolah sebelum acara perpisahan juga membicarakan segala hal, termasuk pengembalian uang beserta pemotongannya.

Apabila dari pembicaraan tersebut, terdapat orang tua yang keberatan atas pemotongan yang tak disepakati, maka seharusnya pihak sekolah tak boleh memaksanya dengan dalih pembelian souvenir dan lainnya.

Masalah ini, kata dia, seharusnya dibicarakan kembali dengan pihak orang tua murid terkait pemotongan.

Pihak sekolah harus memberikan penjelasan sedetail-detailnya mengenai pemotongan yang dilakukan.

“Harus disepakati kembali, awalnya ada rencana macam-macam kan, umpamanya emang ada souvenir dan lain-lain, kemudian disepakati (acara perpisahan), lalu dibatalkan,” ujarnya.

Fadli mengungkapkan, berdasarkan aturan pihak sekolah tak boleh memungut iuran. Terlebih untuk kegiatan yang di luar pembelajaran.

“Tidak boleh ada disebut dengan iuran, iuran itu kan wajib. Kalau sumbangan boleh, karena memang kegiatan perpisahan itu kan tidak ada, tidak termasuk di dalam BOS, tidak masuk,” ujarnya.

“Kalau memang mau diadakan, sumbangan atas kesepakatan orang tua, cuma ya sesuai dengan kemampuan. Mungkin sekiranya ada yang tak mampu, tak boleh dipaksa,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien