Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pemda Menempatkan RKUD di Bank Banten
SERANG – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yhanu Setiawan mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten pentingnya menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten. Terlebih, ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pembina Pemerintah Daerah.
Dengan adanya SE itu menurut Yhanu, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak menempatkan RKUD-nya ke Bank Banten. Hanya saja memang untuk memindahkan RKUD itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Ada proses kajian dulu tentunya di sana. Tapi saya yakin semua Pemda akan menjalankan SE dari Mendagri itu. Terlebih posisi Mendagri kan Pembina Pemda juga, masa tidak diikuti,” kata Yhanu dalam keterangannya, pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
Yhanu menilai, sejauh yang ia amati tidak ada Pemda yang melakukan penolakan. Hanya saja mereka lebih memperhatikan asas kehati-hatian. Wajar serta dapat dipahami. “Semuanya masih on the track,” ujarnya.
Menurut Yhanu, persoalan penempatan RKUD murni kinerja aktivitas tata kelola keuangan daerah, tidak ada tarikannya dengan kepentingan politik. Justru yang harus diperhatikan adalah kinerja manajemen Bank Banten yang harus terus ditingkatkan dan diperbaiki. Sehingga selain akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dukungan dari Pemda juga meningkat.
“Aktivitas perbankannya ditingkatkan. Investasinya, kinerjanya juga. Sehingga keuntungan bersihnya bisa kembali meningkat. Kalau itu sudah berjalan baik, bunga giro atau keuntungan yang didapat oleh Pemda juga tentu akan semakin meningkat,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Yhanu, Pemda juga harus memahami semua itu, butuh proses. Nanti pada waktunya juga pendapatan itu akan meningkat. Maka dari itu kinerja manajemen Bank Banten juga harus terus diawasi dan ditingkatkan.
Menurutnya, bunga giro memang masuk dalam struktur pendapatan daerah lainnya yang sah. Tapi jika dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya tidak terlalu signifikan.
“Seperti ada dari DAK, DAU, DBH. Belum lagi dari Bankeu yang persentasenya itu lebih besar,” ucapnya.
Untuk diketahui, Bank Banten saat ini dalam kondisi yang sehat. Sehingga Bank Banten telah memenuhi syarat yuridis sebagai bank umum penampung RKUD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemprov Banten sendiri terhitung sejak bulan Mei 2021 telah kembali menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. Aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Pemprov Banten berjalan dengan baik dan normal. (*/Faqih)