Hari ke-11 PPKM Darurat, Puluhan Pedagang di Kota Serang Masih Buka Lewat Jam 8 Malam
SERANG– Memasuki hari kesebelas PPKM darurat Kota Serang, para pedagang di sektor non-essensial terpaksa dibubarkan dan diminta untuk menutup usahanya oleh polisi lantaran melewati batas jam operasional di masa penerapan PPKM darurat yang membolehkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Seperti di Pasar Lama, Kota Serang pada Selasa (13/7/2021), hingga pukul 21.00 WIB. Pantauan awak media, tampak puluhan pedagang mulai dari pedagang pakaian, sepatu, handphone sampai jasa ekspedisi masih kedapatan membandel dengan tetap membuka usahanya meski sudah dihimbau untuk tutup pada pukul 20.00 WIB.
Mereka baru menutup tempat usahanya saat petugas dari Jajaran Polres Serang Kota yang melakukan patroli rutin penegakkan aturan PPKM darurat tiba di lokasi dan meminta mereka tutup.
Paur Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama mengatakan, jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan masih banyaknya para pedagang non-essensial yang masih tidak mematuhi aturan di masa PPKM darurat di Kota Serang.
“Iya kita temukan juga pedagang baju, sepatu dan lainnya. Kita bantu mereka untuk menutup. Tapi nanti besok lusa tetap membandel, kita akan koordinasi dengan dinas-dinas terkait membahas persoalan itu untuk pemberlakuan sesuai sanksi yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (14/7/2021) dini hari.
Meski begitu, Taufik menyampaikan, jika pihaknya masih membolehkan para pelaku usaha makanan seperti cafe, rumah makan dan restoran untuk berjualan selama 24 jam selama tidak melayani makan di tempat.
Sebab, dari hasil patroli yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha cafe dan restoran yang masih melayani pengunjung untuk makan di tempat.
“Tadi kita masih temukan juga sih beberapa pedagang (makanan) yang masih melayani di tempat, ya terpaksa kita bubarkan pengunjungnya. Kalau dibungkus sih boleh. Pokoknya pedagang makanan itu tidak boleh melayani makan di tempat,” ujarnya.
Selain itu, ditegaskannya, agar seluruh pelaku usaha di sektor non-essensial untuk dapat mematuhi aturan yang sudah berlaku dengan tidak membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WIB. Sebab menurutnya, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kota Serang.
“Diharapkan pada masyarakat kita sama-sama mendukung, menjaga dan menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (*/YS)