Pandemi Corona, DPRD Banten Dorong Pemprov Segera Wujudkan Rasa Aman

Hut bhayangkara

SERANG – Pandemi virus corona atau Covid-19, tengah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia, terkhusus di Banten. Pasalnya, penyebaran virus corona di Banten mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya.

Sejalan dengan itu, DPRD Provinsi Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di wilayah Provinsi Banten, terhitung dari tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni menjelaskan, penetapan KLB Covid-19, merupakan kebijakan yang tepat, saat wabah asal Wuhan, Tiongkok itu menjadi pandemi di daerah Banten. Hal itu guna mengantisipasi bertambahnya korban.

Selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang meiliki fungsi Legislasi, Controlling dan Budgeting, telah memberikan persetujuan jumlah anggaran belanja tidak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2020 sebesar 45 Milyar.

Meski begitu, sebagian anggaran BTT telah digunakan untuk penangan bencana alam banjir bandang dan longsor tanah di Kabupaten Lebak, serta daerah lainnya yang terdampak banjir saat awal tahun 2020.

Dikatakan Andra, dalam menyikapi KLB Covid-19, Gubernur Banten telah mencairkan dana BTT sebesar Rp. 10,065 Milyar, untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona.

Loading...

“DPRD mendesak Pemprov Banten untuk dapat menindaklanjuti status KLB ini dari berbagai aspek,” jelas Andra saat dikonfirmasi. Kamis, (19/3/2020) Kemarin.

Aspek sebagaiaman yang dimaksud tutur Andra, yaitu dengan bisa mewujudkan rasa aman kepada warga Banten, dengan memaksimalkan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus tersebut.

“DPRD meminta gubernur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Banten pada kondisi yang tidak normal ini,” harapnya.

Dengan begitu, pemerintah daerah juga diminta secara totalitas untuk melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid, lantaran jangka waktu KLB yang telah ditetapkan selama 14 hari itu, perlu juga mempertimbangkan perkembangan informasi atas penyebaran Covid-19 di Banten.

“Dimana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Keputusan BNPB No 13. A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang memperpanjang status keadaaan tertentu sebagai disebut di atas hingga 29 Mei 2020,” terangnya Andra.

Sehingga lanjut Andra, pemerintah Provinsi Banten dapat mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi dengan perencanaan yang matang terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Dan kepada masyarakat, berikan kepercayaan kepada gubernur dan OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk dapat melaksanakan status KLB ini sehingga segenap masyarakat Banten dapat tenang dan merasa aman dari pandemi covid-19,” katanya.

“DPRD juga mengimbau kepada OPD terkait untuk dapat memastikan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat Banten tercukupi selama status KLB dilaksanakan,” imbuh Andra mengakhiri (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien