Pegawai Non ASN Sesalkan Adanya Intimidasi Saat Akan Aksi di Jakarta
SERANG – Ribuan Pegawai Non ASN akan menggelar Aksi Demonstrasi besar yang akan digelar pada 7 Agustus 2023 mendatang mendapatkan apreasiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Meskipun demikian, para pegawai Non ASN tersebut mendapatkan intimidasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi mengapresiasi Kemenpan-RB yang mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non ASN.
“Hari ini kita ketahui bersama bahwa kemenangan kecil sudah diraih. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023,” ungkap Herwandi, Kamis (3/8/2023).
Dikatakannya, dalam Surat Dinas tersebut pada prinsipnya, pertama, mengharapkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar.
Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.
Selain itu, Menpanrb juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis pada pengadaan tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan terpenuhi kebutuhannya, dioptimalkan pengisiannya dari peserta eks (Tenaga Honorer Kategori) THK-2 atau Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
“Dari dua kemenangan kecil ini dapat diambil kesimpulan bahwa perjuangan yang kita lakukan sejatinya tidak ada yang sia-sia. Rencana aksi massa yang akan kita lakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang memiliki harapan besar untuk dikabulkan dalam menuntut 3 tuntutan besar yang kita inginkan,” ujarnya.
Diketahui tiga tuntutan tersebut yaitu, pertama segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN, kedua Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketiga mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN.
Selanjutnya, Herwandi berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang berlangsung.
Karena dalam memperjuangkan hal tersebut perlu kekompakan dari para pegawai Non ASN.
“Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya tuntutannya dapat terkabul,” ucapnya.
Herwandi mengungkapkan adanya upaya intimidasi dari Setda Provinsi Banten yang mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.
“Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi,” ungkap Herwandi yang kesal rekan-rekan honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diintimidasi.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten. Herwandi mengimbau bahwa aksi nanti tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.
“Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak, Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023. Serta mengimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam mengeluarkan pendapat,” katanya.
Diketahui dalam aksi yang akan digelar para pegawai Non ASN pada 7 agustus mendatang, Herwandi juga merasa terharu, karena banyak juga dukungan solidaritas dari Provinsi lain.
“Aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023 ini juga akan diikuti oleh kawan-kawan dari tenaga Non ASN dari Jawa Tengah,” pungkasnya. (*/Fachrul)