LEBAK – Kepedulian pemerintah pusat dengan memberikan bantuan program pembangunan melalui alokasi dana desa (DD) adalah salah satu cara untuk mewujudkan kemajuan bagi masyarakat dan upaya membangun bangsa dimulai dari desa.
Di Kabupaten Lebak sendiri, dana desa sebesar 60% baru akan terealisasi pekan depan dari total keseluruhan anggaran yang didapat masing-masing desa di tahun 2017 ini.
Sekretaris Pemerhati Pembangunan Desa (P2D) Kabupaten Lebak, M. Mubin Wibawa kepada Fakta Banten mengatakan, DD sangat berguna bagi kemajuan sebuah desa dan masyarakatnya jika dilaksanakan secara transparan.
“Dari DD, kemajuan sebuah desa beserta masyarakatnya akan sangat terasa manfaatnya apabila pemerintah desa beserta elemen pelaksana kegiatan melaksanakan pembangunan secara transparan,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Desa hanyalah sebagai pengawas program atau kegiatan pembangunan, karena sebelumnya telah dibentuk organisasi tingkat desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yakni Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Kades wajib untuk mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh TPK, tidak boleh intervensi apalagi harus mengelola anggaran (pembangunan) fisik,” jelasnya.
Mubin berharap, DD tahun anggaran 2017 ini bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena pemerintah sangat berharap kalau DD desa ini bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya.
“Mudah-mudahan semua yang terlibat dalam pembangunan desa melalui anggaran DD ini bisa bekerja sesuai tupoksinya, sehingga tujuan pemerintah dalam menyalurkan DD ini bisa terasa manfaatnya bagi masyarakat pada umumnya,” ucap Mubin. (*)