Wisata Anyer

26 Ribu Anak Masuk Data Tidak Sekolah di Lebak, Dindik Dorong Verifikasi dan Perluasan Akses Pendidikan

LEBAK -Sebanyak 26.000 anak di Kabupaten Lebak tercatat dalam kategori anak putus sekolah (ATS) atau tidak melanjutkan pendidikan pada data tahun 2025.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyebut angka tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi, lingkungan sosial, geografis hingga anak yang telah lulus tetapi tidak meneruskan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengatakan angka tersebut perlu dilihat secara lebih rinci karena tidak seluruh anak dalam data ATS memiliki latar belakang yang sama.

“Data itu harus kita lihat kembali, karena ada berbagai faktor yang menyebabkan anak tidak sekolah,” kata Dodi kepada Fakta Banten, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dodi, persoalan pendataan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca angka ATS.

Data pendidikan tidak hanya berkaitan dengan anak yang benar-benar berhenti sekolah, tetapi juga mereka yang berada di luar sistem pendidikan formal.

“Kita mendefinisikan pendidikan itu juga tergantung pada data Dapodik, sehingga perlu dilakukan pemetaan kembali terhadap anak-anak tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi sosial dan ekonomi keluarga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlanjutan pendidikan anak di Lebak.

“Masalah ekonomi, kondisi sosial, kendala geografis, sampai anak yang sudah lulus tetapi tidak melanjutkan sekolah menjadi beberapa faktor yang harus kita tangani,” kata Dodi.

Dodi juga menyebut keberadaan masyarakat adat menjadi bagian yang perlu diperhitungkan ketika pemerintah melakukan pemetaan anak tidak sekolah.

Di sejumlah wilayah Lebak terdapat komunitas adat Baduy dan Kasepuhan yang memiliki karakteristik sosial serta pola pendidikan yang berbeda.

“Kita punya masyarakat adat, termasuk Baduy, dan itu juga menjadi salah satu hal yang harus kita perhatikan dalam melihat data anak tidak sekolah,” tuturnya.

Selain masyarakat adat, keberadaan pondok pesantren salafiyah juga menjadi bagian dari persoalan pendataan pendidikan.

Sebab, tidak semua anak mengikuti jalur pendidikan formal yang tercatat dengan pola yang sama dalam sistem pendidikan nasional.

“Ada anak-anak yang belajar di pesantren salafiyah, sehingga kondisi seperti ini juga harus kita lihat secara menyeluruh,” ujar Dodi.

Untuk mengurangi jumlah anak yang berada di luar pendidikan formal, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mendorong pemanfaatan jalur pendidikan non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta melakukan verifikasi data secara faktual dilapangan.

“Kami mengupayakan PKBM sebagai salah satu alternatif agar anak-anak yang tidak berada di sekolah formal tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan,” katanya.

Saat ini, kata Dodi, terdapat 44 PKBM di Kabupaten Lebak yang dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan non formal.

“PKBM yang ada di Lebak jumlahnya 44 dan ini bisa menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat. Selain itu, hari ini juga kami sedang melakukan rapat pembahasan soal ini (angka putus sekolah),” ucapnya.

Ia menambahkan, penanganan anak tidak sekolah tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Data dari satuan pendidikan perlu diselaraskan dengan kondisi di lapangan, termasuk data yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama.

“Kita juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama karena ada siswa yang berada dalam sistem pendidikan keagamaan,” ujar Dodi. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien