Pelaksanaan Pemilu 2024, JRDP Nilai Opsi KPU Lebih Rasional

Dprd ied

SERANG – Belakangan ini Pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024. Faktanya, usulan tersebut mendapat respon dari berbagai partai politik, ada yang setuju dengan pemerintah, adapula yang tidak sepakat dengan usulan tersebut.

Menanggapi hal demikian, Koordinator Umum Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Anang Azhari mengatakan, bahwa berdasarkan diskusi internal JRDP pada Rabu, 29 September 2021 meminta agar persoalan penentuan tanggal hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu serentak 2024 tersebut sebaiknya diserahkan kepada KPU.

“Meskipun, pemerintah dan partai-partai yang tidak setuju dengan hari pelaksanaan yang diajukan oleh KPU sejak awal mempunyai berbagai alasan. Baik itu kondusifitas maupun efektifitas pemerintahan lainnya,” ujar Anang saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (30/9/2021)

Menurutnya, dalam berbagai kesempatan sosialisasi dan secara resmi dalam rapat Tim Konsinyering yang terdiri dari penyelenggara Pemilu, Kemendagri dan Komisi II DPR RI, KPU sudah menawarkan rancangan tahapan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang mana hari pelaksanaan Pemilu 2024 diusulkan pada tanggal 21 Februari 2024.

“Pengusulan hari pelaksanaan di bulan Februari tentunya bukan tanpa alasan. Hal ini untuk mengantisipasi kesiapan penyelenggara terhadap hal-hal yang bisa mengganggu persiapan pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksakan pada bulan November 2024 seperti pilpres dua puataran dan terjadi perselisihan hasil Pemilu di MK,” terangnya.

dprd tangsel

“Tentu ini akan membuat waktu dan persiapan yang mepet bagi penyelenggara pemilu untuk persiapan pilkada di Noveber 2024. Ke depan penentuan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu harus konsisten untuk menjaga konsolidasi politik,” tambah Anang.

Pegiat Demokrasi asal Pandeglang, Banten ini menerangkan, sebenarnya pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 2 menyebutkan bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Hal ini menunjukan kata dia, bahwa pemerintah dan DPR RI mesti benar-benar mempertimbangkan usulan tahapan yang diajukan oleh KPU.

“Para wakil partai yang ada di Komisi II juga dinilai kerap selalu ikut akan usul pemerintah. Mereka baiknya mengkaji berbagai usulan baik dari KPU mapun usulan pemerintah di Komisi II, bukan menjadi cabang pendukung pemerintah di parlemen,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, diskusi internal yang digelar JRDP ini juga mengkritisi usulan KPU RI yang meminta memperpanjang AMJ KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan berakhir pada sekitar tahun 2022 dan 2023.

“Selain cantolan hukum yang lemah, perpanjangan AMJ KPU di daerah juga menghambat regenerasi penyelenggara pemilu. Jika kemudian perpanjangan masa jabatan itu didalihkan karena berhimpitannya tahapan pemilu dan pemilihan, maka bagi JRDP, hal demikian sejatinya sudah bisa diantisipasi oleh KPU RI dan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu itu sendiri,” pungkas Anang. (*/Faqih)

Golkat ied