Pembatasan Jam Operasional Truk di Banten Ditetapkan Hari ini

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan dan Polda Banten, tengah membahas pembatasan jam operasional truk.
Andra bersama jajarannya, bakal mengumumkan hasil pembahasan aturan pembatasan akan ditetapkan hari ini, Selasa (28/10/2025).
“Insya Allah hari ini dapat selesai,” katanya.
Aturan pembatasan jam operasional truk, seperti truk tambang, bakal diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), bukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu dilakukan, kata Andra, untuk mempercepat proses penetapan jam operasional truk yang kerapkali meresahkan aktivitas warga.
“Karena kalau pergub harus berproses ke Kemendagri dan tahapan lainnya, prosesnya lama lagi,” jelasnya.

Untuk pembahasan bersama Kapolda Banten Brigjen Hengki, mengenai penyeragaman pembatasan jam operasional truk di wilayah Banten. Andra ingin jam operasional truk bisa seragam.
“Jangan sampai disini jam 8 (malam) di sana jam 10 atau 22.00 WIB (mulai beroperasinya),” terangnya.
“Ini masih masalah waktu saja, kalau dalam peraturan menteri itu batasan dari 00.00 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi,” tambah Andra.
Sebelumnya, dikabarkan masyarakat Bojonegoro, Kabupaten Serang melakukan aksi lantaran permasalah truk tambang yang melintas di jalan Bojonegara-Puloampel yang menimbulkan banyak masalah.
Koordinator aksi Herman mengatakan, keberadaan truk tambang menyebabkan masalah serius mulai dari kemacetan, intensitas debu yang tinggi, sering menimbulkan kecelakaan dan lainnya.
Ia meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib masyarakat Bojonegara yang setiap harinya harus berjibaku dengan truk tambang.
“Marak sekali truk tambang melewati jalan ini, mengakibatkan kemacetan, kecelakaan, dan debu yang tebal,” katanya. ***

