Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan untuk Pilgub 2024 di APBD 2023

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil rapat koordinasi tersebut menyampaikan untuk dapat mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD. Bahwa APBD yang dimaksud adalah APBD Murni bukan pada Perubahan APBD,” ujar Al dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (20/9/2022).

“Sehingga dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Selanjutnya, Al menyampaikan pada kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada Tahun 2023 telah dianggarkan pada OPD yang membidangi urusan pemerintahan umum yang bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.

“Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Pijat Refleksi

Dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 bersumber dari dua tahun APBD Murni, yakni dari dana cadangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan pada dasarnya Pemprov Banten sangat konsen dan berkomitmen atas penyediaan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Pihaknya akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan hasil fasilitasi dengan Kemendagri bahwa penganggaran (Dana Cadangan) itu harus APBD Murni. Jadi mulainya Dana Cadangan itu ada di APBD Murni 2023,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Rina Dewiyanti menuturkan untuk besarannya dana cadangan itu juga mengalami kenaikan. Awalnya sebesar Rp596,29 miliar menjadi Rp600,1 miliar.

Kenaikan tersebut diperuntukan untuk penambahan bagi Bawaslu, lantaran menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien