Pemprov Banten Kucurkan Bankeu Desa Rp18,5 Miliar
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2022 ini mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk 1.238 Pemerintahan Desa (Pemdes) mencapai Rp18,570 miliar. Setiap Pemdes mendapatkan Bankeu sebesar Rp15 juta.
Besaran Bankeu itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.271-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, dimana penggunaannya diperuntukkan pemberian makanan penanganan stunting sebesar Rp5 juta dan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa sebesar Rp10 juta.
Kemudian Pemdes juga menyusun data stunting lengkap dengan nama dan alamat serta menyusun data kemiskinan ekstrim.
Bankeu itu diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh setiap Desa penerima. Di dalam proposal itu, setiap Desa sudah merancang berbagai rencana program penggunaan Bankeu yang dilakukan melalui musyawarah Desa cepat.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan arahan pada sosialisasi Bankeu Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 15-16 November 2022 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten mengingatkan agar setiap Kepala Desa agar senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam menggunakan Bankeu ini.
“Hal itu agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum yang ditimbulkan. Aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis-nya) sudah jelas, tinggal dijalankan saja. Ikuti seluruh proses administrasinya. Insya Allah pelayanan yang kita berikan akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya, pada Selasa, (15/11/2022).
Dikatakan Al, Pemprov Banten sebagaimana pemberian bantuan lainnya, untuk Bankeu Pemdes ini bantuan ditransfer langsung ke rekening Desa masing-masing, sehingga lebih aman dan cepat.
“Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Di hari pertama sosialisasi difokuskan kepada seluruh Desa di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dan di hari kedua besok, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi dilakukan secara virtual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Provinsi Banten Virgojanti menambahkan, keberadaan alokasi bantuan ini diharapkan bisa membantu pelaksanaan tugas seluruh Pemdes di Provinsi Banten.
Tujuan dan sasaran Bankeu ini semuanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPMD Provinsi Banten nomor 902/2667-DPMD/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2022.
Di mana tujuannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan SDM Desa. Dengan sasaran bantuan meliputi tersedianya sarana prasarana dan operasional Pemdes, tersedianya makanan tambahan dalam rangka penanganan stunting dan tersedianya data stunting dan kemiskinan by name by address.
“Yang terpenting lagi, Pemdes bisa memberikan informasi terkait data warga yang terdampak dan berpotensi stunting serta yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” ucapnya.
“Sebelum Tahun Anggaran 2022 ini berakhir, data itu mudah-mudahan bisa kita terima, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk kegiatan 2023 nanti,” sambungnya. (*/Faqih)