Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Lebak Diringkus Polisi, Pelaku Raup Untung Rp300 Juta Perminggu

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Lebak.

Empat pelaku berhasil diringkus polisi berinisial AR (37), EF(33), MM(55) dan MD(47), sementara ST, BD dan AN masih dalam pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers mengatakan, modus pelaku menyuntik 4 buah gas LPG ke Gas LPG 12 KG.

“Modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” ucapnya Didik saat konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Loading...

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai 900 buah tabung gas LPG dengan meraih keuntungan sekitar 31 juta perhari.

“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari,” ucapnya.

“Praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp300.000.000 dalam waktu satu Minggu,” tambahnya.

Saat ini Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan.

Akibat perbuatan tersangka, pelaku terancam hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 2 Miliar Rupiah. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien