Penjelasan Kajati Banten Imbas Viralnya Korban Pemerkosaan di Twitter
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung melakukan klarifikasi terkait kasus pemerkosaan mahasiswi asal Pandeglang yang telah viral di media sosial twitter. Korban pemerkosaan diduga dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Menanggapi persoalan itu, Kejati Banten melakukan klarifikasi melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan didampingi Kajari Pandeglang Helena Octavianne, para asisten dan jaksa.
Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut bahwa ada miss komunikasi antara keluarga korban dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa mahasiswi asal Pandeglang tersebut.
Didik menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perkara pelimpahan dari Polda Banten, kaitan dengan kasus penyebaran video asusila antara terdakwa AHM dan korban.
Atas peristiwa itu, AHM didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
“Di kantor kakaknya korban melaporkan jika tiga tahun lalu, korban pernah diperkosa terdakwa,” ujarnya kepada awak media, Senin, (26/6/2023) malam.
Selanjutnya Didik menjelaskan, Kejari Pandeglang kemudian mengarahkan kakak korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Sebab kewenangan penyidikan adanya di kepolisian.
Hal serupa juga diutarakan Kajari Pandeglang Helena Octavianne. Ia mengatakan, tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan dirinya mendorong kasus tersebut untuk dilaporkan ke Polda Banten.
Terkait adanya jaksa yang dituding mengintervensi kasus perkosaan itu, Helena memastikan jika itu bukan anak buahnya. Sebab nomor kontak tersebut sudah ditelusuri dan bukan milik anak buahnya.
Bahkan, Helena menyebut jika Kejari Pandeglang sangat peduli dengan korban, dan siap membantu para korban asusila.
“Tidak ada sama sekali intimidasi, bahkan kami kasih boneka, apa itu bentuk intimidasi,” tandasnya.
Helena menegaskan Kejari Pandeglang akan terbuka kepada siapapun, dan tidak akan menutup nutupi perkara yang ditanganinya. Terkait kakak korban yang mengaku diusir di persidangan, bukan menjadi kewenangan jaksa karena hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup.
“Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan,” terangnya. (*/Faqih)