Perkuat Kebijakan Uang Layak Edar, BI Banten Teken MoU dengan 7 Bank
SERANG – Dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar atau clean money policy, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerjasama Penukaran Uang dengan 7 Bank di Lobby Kantor BI Banten, Senin (9/12/2019).
Bank yang melakukan MoU bersama BI Banten diantaranya Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, kerjasama merupakan wujud amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Bab VI pasal 22 ayat 4. tentang Mata Uang.
“Amanah tersebut yaitu amanah yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” katanya.
Perjanjian ini juga untuk mengoptimalisasi peran perbankan dalam melayani masyarakat, dan memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar, serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2020.
Selain Penandatanganan Kerjasama ini, Bank Indonesia secara intensif melakukan edukasi kepada masyarakat secara rutin melalui sosialisasi 5 J (Jangan dilipat, Jangan distapler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, Jangan dicoret). (*/Qih)