Persiapan Diri Anda, Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka 20 November

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Berikut jadwal daftar dan persyaratan menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai tahapannya mulai 20 November 2022 hingga Januari 2023 mendatang.

Bagi yang ingn daftar sebagai badan ad hoc PPK dan PPS Pemilu 2024, segera siapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Dikutip dari Instagram @kpupandeglangofficial, berikut ini jadwal lengkap rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

– Penerimaan pendaftaran (20-29 November 202)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi (2-4 Desember 2022)
– Tanggapan masyarakat (2-10 Desember 2022)

– Seleksi tertulis (5-7 Desember 2022)
– Pengumuman hasil seleksi tertulis (8-10 Desember 2022)
– Seleksi wawancara (11-13 Desember 2022)
– Pengumuman hasil seleksi wawancara (14-16 Desember 2022)
– Penetapan anggota PPK (16 Desember 2022)

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Penerimaan pendaftaran (18-27 Desember 2022)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
– Tanggapan masyarakat (30 Desember 2022-7 Januari 2023)
– Seleksi tertulis (2-4 Januari 2023)

– Pengumuman hasil seleksi tertulis (5-7 Januari 2023)
– Seleksi wawancara (8-10 Januari 2023)
– Pengumuman hasil seleksi wawancara (11-13 Januari 2023)
– Penetapan anggota PPS (13 Januari 2023)

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online, dengan cara:

– Akses https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

Loading...

– Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

– Masuk/Login ke SIAKBA ;

– Mengisi data diri;

– Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

– Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan :  apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email.

– Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

– Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar harus memastikan bahwa sudah sesuai dengan persyaratan yang meliputi:

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian jadwal lengkap, link daftar dan persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien