Pertama Kali, Komisi Informasi Banten Gelar Sidang Secara Virtual

SERANG – Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlaku hingga 20 Juli 2021mendatang, mengharuskan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten untuk tetap melaksanakan persidangan meski melalui platform digital.

Pelaksanaan sidang virtual ini berdasarkan keputusan KI pusat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Ketua KI Banten Nomor 004/Kep/KIP-BANTEN/VII/2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik di Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana mengatakan, sidang virtual denhan Nomor Register 079/VIII/KI BANTEN-PS/2020 antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon pada hari Kamis, (15/7/2021) dihadiri oleh pihak Pemohon tanpa kehadiran Termohon.

Dalam sidang Pembuktian ini, Lutfi bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner dan Hilman bertindak sebagai anggota Majelis, sementata Heri Wahidin yang didampingi Mansur bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Dikatakan Nana, berdasarkan Pasal 31 Perki 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa Termohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, maka Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.

Pijat Refleksi

“Maka pada persidangan hari ini Majelis Komisioner mendengarkan keterangan dari Pemohon. Pemohon memberikan keterangan bahwa terhadap seluruh informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan Termohon kepada Pemohon,” ujarnya.

Lebih lanjut Nana mengatakan, Majelis Komisioner menganggap perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, maka persidangan ditunda dan akan diundang kembali pada persidangan berikutnya melalui panitera pengganti.

“Adapun total permohonan PSI hingga 14 Juli 2021 sebanyak 172 register dan 95 diantaranya telah selesai dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, sidang virtual dari sejak pemberlakuan PSBB dan terbitnya Keputusan KI Pusat Tentang Penyeselaian Sengketa Informasi Secara Elektronik, KI Banten telah mengajukan permohonan untuk sarana dan prasarana persidangan elektronik kepada Pemprov Banten.

“Namun karena kondisi pandemi ini, kebijakan anggaran diseluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Banten fokus terhadap penanganan pandemi ini. Sehingga dengan segala keterbatasan, KI Banten tetap berupaya melakukan layanan publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” terangnya.

Dalam kondisi PPKM darurat KI Banten mendorong untuk tetap memberikan layanan informasi publik, melalui website yang dimiliki oleh masing-masing badan publik.

“Khususnya, Dinas Kesehatan untuk dapat mengumumkan informasi terutama dalam promosi kesehatan sehingga dapat memberikan informasi akurat bagi masyarakat Banten yang saat ini banyak melaksanakan isolasi mandiri,” pungkasnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien