SERANG – Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Senin, (29/4/2024). Puluhan mahasiswa ini mempertanyakan perkembangan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede yang terletak di Kabupaten Serang.
Dalam aksinya mereka juga turut membakar ban sekaligius memberikan kartu merah kepada Kejati Banten lantatan hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Langkah kita turun ke jalan, minta kepada penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang pelaku oknum yang tersangka daripada kasus korupsi ini,” kata Koordinator BEM Aliansi Serang Raya Dedi Setiawan kepada wartawan di sela-sela demo.
Mahasiswa mengaku akan menggelar aksi lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung RI bila aksi-aksinya itu tidak memberikan dampak apapun terhadap kasus tersebut.
“Jika memang hari ini tidak direspon dengan baik, kami dari aliansi BEM Banten bersatu akan ada aksi lanjutan ke KPK ataupun Kejagung RI,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna yang menemui massa aksi mengatakan, jika penyidikan kasus Situ Ranca Gede terus berjalan, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rangga menyebut, sudah puluhan orang yang diperiksa Kejati Banten terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan menambahkan, Kejati Banten mengaku tak akan berhenti untuk terus menggali perkara Situ Ranca Gede.
“Kita tidak berhenti, terus mengusut perkara ini. Perkara ini punya tingkat kerumitan yang berbeda dari kasus lain,” katanya di hadapan massa aksi.
Saat ditanya mahasiswa kaitan dengan dugaan keterlibatan dua politisi di Banten dalam kasus tersebut, Himawan mengaku terkejut.
“Kami tim penyidik justru terkejut karena kami tidak menemukan fakta itu, kami belum sampe ke situ, kami baru batas pada para pemilik lahan,” katanya.
“Kami masih mengusut proses peralihan hak milik tanah,” sambungnya. (*/Faqih)