Pj Gubernur Banten Serahkan DPA Rp11,841 Triliun, Anggaran Pendidikan Capai 33,51 Persen
SERANG – Pj Gubernur Banten A Damenta menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan tersebut diberikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten pada Senin, (13/1/2025).
Untuk tahun ini, kata dia, terdapat peningkatan atau penambahan pendapatan.
Hal ini sejalan dengan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.


“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten untuk tahun ini mencapai Rp11,841 triliun.
Hal itu berdasarkan Perda Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025.
Ia menjelaskan berdasarkan APBD di tahun ini, terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1.253 sub-kegiatan.
“Adapun untuk mandatory spending pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen,” pungkasnya. (*/Ajo)
