Polda Banten Tahan Pelaku Video Asusila di Carenang, Ini Motifnya

Hut bhayangkara

SERANG – Viral video yang memperlihatkan perilaku berhubungan suami istri yang diduga dilakukan oleh mantan guru madrasah dengan mantan muridnya di Carenang, Kabupaten Serang, memasuki babak baru.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan perihal kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan Lamhuri (LH) yang berprofesi sebagai Karyawan Honorer terhadap korban (17).

Kompol Herlia menjelaskan tentang kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ucap Herlia, Kamis (9/11/2023).

Loading...

“Terduga pelaku LH saat ini kami sudah lakukan penahanan di Polda Banten dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Herlia.

Lanjut Helia mengatakan motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut untuk melampiaskan nafsu kepada korban dan mengancam korban.

“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” jelas Herlia.

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien