Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi Lahan UPT Samsat Malingping Rp850 Juta

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Tahun 2019.

Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana mengungkapkan, potensi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk membangun gedung UPT Samsat Malingping itu mencapai Rp850 juta.

“Nanti akan kami dalami lagi akan kami lengkapi lagi, bukti-bukti keterangan lain terkait dengan besarnya kerugian negara,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).

Diketahui, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2019 yang diperuntukan pengadaan lahan seluas 10.000 m2 untuk pembangunan kantor UPT Samsat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Pijat Refleksi

Realisasi pengadaan lahan tahun anggaran 2019 itu didapat seluas 6.510 m² dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp3,2 miliar, dengan lokasi tanah di Pasirgeleng Cilangkahan, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
 
Diungkapkan Asep, lahan yang dibeli oleh tersangka S dari warga Rp100.000 permeter, dan kemudian S kembali menjualnya kepada negara sebesar Rp500.000.

“Oleh sebab itu, dia membeli terlebih dahulu dengan harga kurang lebih Rp100.000 permeter, dan kemudian pada saat akan digunakan kemudian negara membayar lebih besar dari jumlah itu, kurang lebih Rp500.000,” ungkapnya.

Atas dugaan itu, tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-284/M.6.5/Fd.1/04/2021 selama 20 hari sejak terhitung mulai tanggal 21 April 2021 s/d 10 Mei 2021 di Rutan Kelas II B Pandeglang. 

“Sekarang dititipkan sementara di Rutan Pandeglang,” ucap Asep.

Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang R.I Nomor: Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang R I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien