PPKM Berlaku Hari Ini, Pemprov Banten Bahas Bersama Tiga Pemerintah Kabupaten/kota

DPRD Pandeglang Adhyaksa

TANGERANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Loading...

Menyambut aturan baru tersebut, berbagai darah mulai meresponnya. Termasuk Pemprov Banten yang membahasnya bersama pemerintah Kabupaten/kota se-Tangerang Raya, diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel.

Pembahasan dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim yang didampingi oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni dan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Diketahui, PPKM sendiri mirip dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, dengan tujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat, guna menghindari penyebaran Covid-19. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien