Program Pemutihan Pajak di Banten Dimulai Besok, Warga Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
CILEGON – Jelang pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten yang dimulai pada 10 April 2025, Gubernur Banten Andra Soni kembali berikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajaknya.
Salah satu keputusannya adalah memberi kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih bukan atas nama pribadinya cukup membawa KTP Pemilik sekarang tanpa harus melampirkan KTP Pemilik pertama.
“Tadi sudah menjadi atensi pak Gubernur,” ujar Kepala Samsat Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan, Selasa, (8/4/2025).
Menurut Iwan, secara prinsip kepolisian sudah setuju dan hanya mensyaratkan pemilik kendaraan tersebut membawa bukti Pelepasan aset saja atau kwitansi jual beli.
“Detail teknisnya akan segera dikonsultasikan dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan data Bapenda, hingga tahun ini terdapat 2.376.322 unit kendaraan di Banten yang menunggak pajak, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 742 miliar.
Pemerintah provinsi menargetkan sebanyak 40 persen dari jumlah tersebut dapat kembali teregistrasi dan menjadi wajib pajak aktif selama masa pemutihan.
“Kita tidak menarget tapi dari 1,2 juta kendaraan itu mudah-mudahan 40 persen bisa masuk, atau Rp 742 miliar itu 40 persennya melakukan pembayaran,” ujar Deden.
Sementara itu, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya kesiapan layanan Samsat untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin mengurus kendaraannya.
Ia menegaskan bahwa waktu pelaksanaan program ini cukup panjang dan layanan diperluas hingga akhir pekan.
“Kita memaksimalkan tenaga kita yang ada, evaluasi kita akan lakukan setelah ini,” tegas Andra. (*/Ika)
