PW IPM Banten Soroti Dugaan Kebocoran Gas PT Vopak, Minta Sanksi Tegas

CILEGON – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Banten menyoroti insiden dugaan kebocoran gas kimia di PT Vopak Cilegon yang memicu munculnya asap kuning pekat dan diduga mencemari lingkungan warga di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (31/1/2026).
Ketua PW IPM Banten, Rijki Romadhan, menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama dalam merespons keluhan warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat insiden tersebut.
Menurut Rijki, perusahaan terkesan lamban dan tidak sigap dalam menangani situasi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Padahal, sebagai industri berskala besar, PT Vopak seharusnya memiliki protokol penanganan darurat yang jelas, cepat, dan berpihak pada keselamatan masyarakat sekitar.
“Sangat disayangkan keluhan warga terkait gangguan pernapasan tidak segera ditangani secara maksimal. Perusahaan besar seperti PT Vopak seharusnya mengutamakan keselamatan warga, bukan hanya kelancaran operasional,” ujar Rijki.
Ia menilai insiden ini juga menunjukkan lemahnya sistem mitigasi dampak lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Jika paparan zat berbahaya dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, kata dia, maka terdapat kegagalan serius dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP).
PW IPM Banten mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar tidak menyelesaikan persoalan tersebut hanya dengan sanksi administratif.
Pemerintah diminta bertindak tegas apabila ditemukan unsur kelalaian dalam insiden kebocoran gas tersebut.
“Evaluasi izin usaha, pembekuan aktivitas, hingga pemberian sanksi berat harus dilakukan jika terbukti ada pelanggaran serius. Perusahaan tidak boleh kebal hukum hanya karena kontribusi ekonominya,” tegasnya.
PW IPM Banten menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Mereka juga menuntut PT Vopak bertanggung jawab penuh terhadap warga terdampak, termasuk pembiayaan layanan kesehatan serta pemulihan lingkungan secara terbuka dan transparan.
“Industri tidak boleh tumbuh di atas penderitaan rakyat. Jangan menunggu jatuhnya korban jiwa baru ada tindakan nyata,” pungkas Rijki. ***


