R-APBD Banten 2023 Disebut Sesuai dengan Amanat Pemerintah Pusat
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan setelah dilakukan keputusan atas persetujuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten akan segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Selasa, (29/11/2022).
“Dan telah dipenuhi tahapan ini, maka berikutnya kita kan menyampaikan rancangan Raperda itu kepada Mendagri untuk mendapatkan evaluasi,” ungkapnya.
“Setelah mendapatkan evaluasi, kita akan review kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan rancangan peraturan daerah,” sambungnya
Al Muktabar juga menyampaikan dalam Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran diantaranya, Anggaran Pendapatan mencapai Rp 11,5 triliun dan Anggaran Belanja mencapai Rp 11,6 triliun, Defisit Anggaran sebesar Rp 139,1 miliar dan Anggaran Pembiayaan Netto sebesar Rp 139,1 miliar.
Selain itu, Al Muktabar juga menuturkan dalam Raperda tersebut pihaknya telah menganggarkan untuk anggaran pembelajaan yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, Alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, Alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.
“Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah,” katanya.
Dikatakan, Al Muktabar dengan persetujuan bersama tersebut menjadi dasar pihaknya untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023. Kemudian, bersama dengan Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
“Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas rancangan APBD TA 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD TA 2023,” imbuhnya.
Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 8,55 triliun, Pendapatan Transfer Rp 2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,8 miliar.
“Dari pendapatan tersebut, kita belanjakan dengan jumlah total belanjanya sebesar Rp 11,69 triliun, berarti ada defisit Rp 139 miliar, defisit ini kita tutup dengan penerimaan pembiayaan netto,”ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Banten. *