Loading...
Loading...

Sekda Al Muktabar Masuk Kandidat Pj Gubernur Banten

KPU Kab. Serang PSU

 

SERANG – Kandidat penjabat (Pj) Gubernur Banten semakin santer dibicarakan. Terlebih pasca DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Sederet nama mulia ramai disebut, dari nama polisi berpangkat Irjen dan Brigjen, Dirjen Otda Kemendagri (Akmal Malik), Staf hingga Kepresidenan (Juri Ardiantoro).

Namun menariknya, nama Al Muktabar disebut juga dalam deretan calon Pj yang digambarkan sebagai “kuda hitam”, karena tak banyak pihak yang memperhitungnya.

Nama Al Muktabar ramai diperbincangkan, usai aktif kembali menjabat Sekda Banten, lantaran sempat mengalami polemik dengan Gubernur Banten.

Al Muktabar masuk dalam deretan nama calon Pj karena status jabatannya yang merupakan eselon I atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Pengamat Hukum dari Untirta, Lia Riesta Dewi mengatakan, pejabat eselon satu atau JPT Madya tentu berpeluang menjadi Pj Gubernur.

Hal itu kata dia, mengacu pada aturan Undang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menurutnya, dalam UU tersebut tertulis dengan jelas untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan walikota bisa diambil dari JPT Pratama.

“Namun untuk sosok pejabat yang layaknya, itu sepenuhnya kewenangan Presiden memulai Kemendagri. Nanti kan yang nunjuk Mendagri dengan melihat sepak terjang dan pengalamannya dalam memimpin sebuah instansi,” katanya, pada Kamis, 7 April 2022.

Lia berharap, agar Pj Gubernur Banten nantinya harus paham dan mengerti kultur daerah tempat ia ditempatkan.

Dewan Subari Idul Fitri

“Di undang-undang itu memang tidak dibatasi siapa saja yang berhak menjadi Pj, cuma yang lebih ideal itu yang sudah berpengalaman memimpin di daerah yang bersangkutan dengan kriteria jabatan yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu Yhanu Setyawan, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Lampung (Unila) lebih mengemukakan kebutuhan sosok pemimpin. Setidaknya kata dia, ada 3 poin yang dikemukakan.

Pertama, Pj diharapkan memahami kultur masyarakat Banten. Kedua, memahami peta masalah di Banten. Ketiga, memahami geo politik dan sosial di Banten.

“Sehingga ketika seorang Pj mulai bekerja, ia sudah mendapatkan dukungan dari seluruh stackholder, sehingga agenda pembangunan tidak berhenti dan bisa terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Yhanu Setyawan.

Dikatakannya, Pj Gubernur itu kerja utamanya berbasis administrasi, layanan publik serta tata kelola pemerintahan.

“Kalau persyaratan yang sesuai aturan perundang-undangan itu tentu harus dipenuhi, tetapi 3 persoalan di atas juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Sehingga ketika dia mulai menjalankan tugasnya tidak lagi belajar tentang tiga persoalan yang dikemukan. Makanya kerjasama antar semua stackholder itu penting.

Yhanu mengingatkan, siapa pun Pj Gubernurnya, diam bukan superman, karena itu dia harus mampu membangun super team.

“Gak boleh lagi ada orang yang mengaku superman,” katanya.

Karena itu, Pj Gubernur nanti harus membentuk super team sampai terpilihnya Gubernur defenitif paska Pilkada Serentak 2024.

“Orangnya mah siapa saja, karena pada hakikatnya Pj Gubernur itu orang perwakilan dari pusat,” ucapnya. (*/Faqih)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien