Kejari Cilegon Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus JLS Dhony Sudrajat 

Kpps cilegon

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, gelar kegiatan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013, di kantor Kejari Cilegon, Kamis, (7/4/2022)

Berdasarkan keterangan Kejari Cilegon, uang yang dibayar oleh terpidana Dhony Sudrajat sebesar Rp835.076.608,20 yang dibayarkan melalui keluarganya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021.

“Selain pembayaran uang pengganti tersebut, TB. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp50.000.000 sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20,” kata Atik Ariyosa,  Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, uang pengganti dan denda perkara ini diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Tentunya hal ini, pembayaran yang dilakukan dapat terlaksana karena Jaksa Eksekutor melakukan tindak persuasif kepada terpidana,” jelasnya.

Atik juga mengatakan hal tersebut didasari oleh i’tikad baik dari terpidana TB. Dhony Sudrajat yang pada tanggal 23 Maret 2022 melalui Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg, Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp15.150.000.000.

Kasi Intelejen Kejari Cilegon ini menjelaskan bahwa dalam kasus diatas, Dhony sebagai pelaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) tidak melakukan pekerjaannya dengan sesuai spesifikasi kontrak, dan hal tersebut berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.076.608,20.

Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg, Dhony dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20.

Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp195.000.000,00 yang telah dititipkan di penuntut umum kejaksaan negeri cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien