Sekda Banten Dilaporkan ke Kemendagri dan Kemensetneg
SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar dilaporkan Presidium NGO Banten kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Jumat, (9/4/2021).
Sekda Banten dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
“Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah,” kata Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya juga dinilai tak bisa melaksankan fungsi pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur.
Berdasarkan itu, Kamal berkesimpulan bahwa Sekda Banten sebagai Ketua Baperjakat dan Ketua TAPD sudah tidak layak lantaran dinilai tak mampu lagi menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Laporan sudah kami sampaikan hari ini, satu bundel berkas, sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” terangnya.
Sementara itu Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar belum memberikan keterangan terkait adanya pelaporan tersebut. Namun ia pernah bilang, kritik yang ditujukan kepadanya merupakan bagian dari ruang untuk saling mengingatkan.
“Pertama sikap pribadi saya, kalau ada hal yang salah dari agenda-agenda itu secara pribadi tentu ruang itukan ruang saling mengingatkan, jadi kita lakukan perbaikan-perbaikan,” terangnya.
Al Muktabar menyebut dirinya tidak anti terhadap kritik. Bahkan, dia menilai, jika kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol dari publik untuk melakukan perbaikan kinerja. (*/Faqih)