Sempat Buron 2 Tahun, Oknum ASN Kemenag Banten yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditangkap
SERANG – Oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Banten sempat buron selama 2 tahun.
Pelaku yang berinisial SU (54) akhirnya ditangkap PPA Satreskrim Polresta Serang Kota atas perbuatan bejatnya mencabuli anak tirinya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/7/2025).
“Pelaku sempat kabur ke Kalimantan dan Lampung, namun akhirnya berhasil dibekuk anggota unit PPA. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dengan golok,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan oleh orang tua korban yang diterima Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023 lalu.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku SU merayu dan mengiming-imingi korban yang berumur sekitar 10 tahun saat dengan uang Rp 5 ribu.
Pelaku juga mengancam korban jika anak tirinya itu menceritakan kelakuan bejatnya kepada ibu kandungnya.
“Pelaku mengancam ibu kandung korban, jika bercerita, maka ibunya akan dipenjara,” terang Kapolresta.
Pelaku sempat dipanggil dua kali oleh penyidik guna dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik lalu menetapkan SU sebagai buronan dan menerbitkan DPO,” ujarnya.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, surat visum, satu potong celana dalam anak warna ungu dan putih bermotif serta celana pendek anak bermotif kotak warna kuning hijau.
Atas perbuatan bejat pelaku, SU dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Terancam penjara paling singkat 5 tahun.
“Atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukas Kapolresta Yudha. (*/Ajo)

