3 Tahun Belum Tertangkap, Polres Serang Benarkan Terduga Pelaku Pencabulan Warga Cikande Buron
SERANG – Polres Serang membenarkan terduga pelaku pencabulan berinisial HSM terhadap Warga Kecamatan Cikande pada tahun 2022 masih buron.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi Eka Setyabudi, mengatakan, HSM sudah berstatus sebagai tersangka dan ditetapkan DPO.
“Sudah tersangka dan ditetapkan DPO, apabila ada masyarakat yang melihat, segera laporkan ke kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/6/2025).
Andi mengungkapkan, petugas kepolisian sempat dilakukan melakukan penangkapan di kediaman neneknya di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Namun, kata Andi, pada saat itu terduga pelaku pencabulan di bawah umur itu telah melarikan diri ke wilayah Medan, Sumatera Utara.
“Kami sudah (melakukan) upaya penggerebekan, karena pada saat itu keluarga korban sempat datang dan meminta untuk dinikahkan anaknya, kemudian si pelaku kabur,” ucapnya.
Sebagai informasi, terduga pelaku apabila dinyatakan DPO, biasanya informasinya diunggah melalui website kepolisian atau diterbitkan flyer.

Saat ditanya mengenai ini, Andi mengaku hal tersebut tak ada.
“Terkait dengan hal itu gak ada, jika ada informasi terkait dengan pelaku silahkan langsung hubungi kami,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, korban yang berinisial A sempat melaporkan kejadian yang merenggut masa depannya ini ke Polres Serang.
Korban menceritakan, dirinya oleh terduga pelaku yang juga tetangganya sempat diancam agar tak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan bejat HSM.
Atas perbuatan bejat HSM, A terpaksa putus sekolah dari bangku SMK. Korban juga mengalami mental dan psikis yang hancur. Usai kejadian kala itu, A engga bersosialisasi dan mengurung diri di rumahnya.
Terduga pelaku HSM saat itu berstatus mahasiswa di salah satu PTN di Kota Serang.
Sempat ramai soal kasus ini, HSM terduga pelaku berdasarkan penuturan keluarga korban kabur tak lagi di wilayah Kecamatan Cikande sejak 2022.
Kini korban beserta keluarganya hanya ingin terduga pelaku dihukum yang setimpal atas perbuatannya yang merenggut masa depan dirinya. (*/Ajo)